Regulasi yang digunakan :
- UCP 600, Revision 2007
- ISBP 745
- ISP 68
- URR 525
- URDG
- Internasional standard bank practice
- PKO ( Prosedure Kegiatan Operasi
- Applicant : Pemohon Credit
- Beneficiary : Penerima Credit
- Issuing bank : Bank Penerbit L/C
- Advising Bank : Bank penerus L/C
- Confirming Bank : Bank Penjamin L/C
- Nego/Nominated Bank : Bank Pembeli Dokumen
Syarat pembukaan LC
- Nasabah
- Copy KTP
- TDP
- NPWP
- SK Domisili
- SIUP
- API
- Sight Payment ( Sight L/C ), adalah L/C yang dimana jika presentasi dokumen comply akan dilakukan pembayaran dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja
- Ussance Payment ( Ussance L/C ), adalah L/C yang dimana jika presentasi dokumen comply akan dilakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan
- Letter of Credit MT700
- Schedule Remittance (S/R)
- Draft
- Invoice
- Packing List
- Bill of Lading
- Insurance Certificate
- Certificate of Origin
- Payment Certificate
- Other Documents : Promes
- Complete : Memenuhi semua dokumen yang diminta pada L/C
- Correct : Sesuai dengan semua persyaratan yang diminta pada L/C
- Consistensi : Hubungan antar baik antara L/C maupun dokumen satu dengan lainnya yang dipresentasikan tidak bertentangan satu sama lain.
- Tunduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/6/2003 Tanggal 02 Mei 2003
- L/C dalam negeri hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang [pasal 2 ayat (3)]
- Dalam hal transaksi perdagangan terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa [pasal 2 ayat(4)
- Transaksi perdangan barang yang menggunakan L/C Dalam Negeri hanya dapat dilakukan dengan perpindahan barang di dalam negeri, atau, perpindahan barang dari dalam negeri ke luar negeri sepanjang L/C Dalam Negeri diterbitkan atas dasar L/C (master L/C) dan non L/C untuk tujuan ekspor [pasal 3]
- Pada dasarnya menggunakan valuta rupiah [pasal 4 ayat (1)]
- Sebagai pengecualian, valuta asing sepanjang L/C Dalam Negeri terkait dengan transaksi perdagangan internasional [pasal 4 ayat (2)]
- Bank memiliki waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja perbankan setelah tanggal penerimaan dokumen untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan pengambilalihan atau penolakan dokumen [pasal 18 ayat (1.b)]
- Pelampauan batasan waktu 7 (tujuh) hari kerja perbankan mengakibatkan bank dianggap menerima dokumen [pasal 18 ayat(3)]
No comments:
Post a Comment