Saturday, April 2, 2016

Letter of Credit ( LC )

Letter of Credit ( LC ) atau Kontrak internasional antara bank penerbit (issuing bank) di suatu negara dan penerima (beneficiary) di negara lain dalam hal mana bank penerbit mengikatkan diri untuk membayar nilai L/C kepada penerima dengan syarat penerima memenuhi dokumen – dokumen yang diminta (complying presentation) dalam L/C baik secara fisik maupun substansi

Regulasi yang digunakan :
  • UCP 600, Revision 2007
  • ISBP 745
  • ISP 68
  • URR 525
  • URDG
  • Internasional standard bank practice
  • PKO ( Prosedure Kegiatan Operasi
 Pihak - pihak yang terlibat :
  • Applicant : Pemohon Credit
  • Beneficiary : Penerima Credit
  • Issuing bank : Bank Penerbit L/C
  • Advising Bank : Bank penerus L/C
  • Confirming Bank : Bank Penjamin L/C
  • Nego/Nominated Bank : Bank Pembeli Dokumen

Syarat pembukaan LC
  • Nasabah
  • Copy KTP
  • TDP
  • NPWP
  • SK Domisili
  • SIUP
  • API
Jenis Pembayaran LC :
  1. Sight Payment ( Sight L/C ), adalah L/C yang dimana jika presentasi dokumen comply akan dilakukan pembayaran dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja 
  2.  Ussance Payment ( Ussance L/C ), adalah L/C yang dimana jika presentasi dokumen comply akan dilakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan
Dokumen LC yang dipresentasikan  :
  • Letter of Credit MT700
  • Schedule Remittance (S/R)
  • Draft
  • Invoice
  • Packing List
  • Bill of Lading
  • Insurance Certificate
  • Certificate of Origin
  • Payment Certificate
  • Other Documents : Promes 
StandarPengecekan dokumen,Memenuhi 3 C, yaitu :
  1. Complete : Memenuhi semua dokumen yang diminta pada L/C
  2. Correct : Sesuai dengan semua persyaratan yang diminta pada L/C
  3. Consistensi : Hubungan antar baik antara L/C maupun dokumen satu dengan lainnya yang dipresentasikan tidak bertentangan satu sama lain.
Letter of Credit Local | LC Local | Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN )
  • Tunduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/6/2003 Tanggal 02 Mei 2003
  • L/C dalam negeri hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang [pasal 2 ayat (3)]
  • Dalam hal transaksi perdagangan terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa [pasal 2 ayat(4)
  • Transaksi perdangan barang yang menggunakan L/C Dalam Negeri hanya dapat dilakukan dengan perpindahan barang di dalam negeri, atau, perpindahan barang dari dalam negeri ke luar negeri sepanjang L/C Dalam Negeri diterbitkan atas dasar L/C (master L/C) dan non L/C untuk tujuan ekspor [pasal 3]
Valuta SKBDN :
  • Pada dasarnya menggunakan valuta rupiah [pasal 4 ayat (1)]
  • Sebagai pengecualian, valuta asing sepanjang L/C Dalam Negeri terkait dengan transaksi perdagangan internasional [pasal 4 ayat (2)] 
Standar pemeriksaan SKBDN berdasarkan PBI :
  • Bank memiliki waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja perbankan setelah tanggal penerimaan dokumen untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan pengambilalihan atau penolakan dokumen [pasal 18 ayat (1.b)]
  • Pelampauan batasan waktu 7 (tujuh) hari kerja perbankan mengakibatkan bank dianggap menerima dokumen [pasal 18 ayat(3)]


No comments:

Post a Comment