Saturday, March 26, 2016

Definisi Risiko

     Menurut Bank Indonesia, risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu. Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (expected) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unexpected) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank.

     Risiko juga dapat dianggap sebagai kendala / penghambat pencapaian suatu tujuan. Dengan kata lain, risiko adalah kemungkinan yang berpotensi memberikan dampak negatif kepada sasaran yang ingin dicapai.

     Untuk dapat menerapkan proses manajemen risiko, pertama bank harus dapat mengidentifikasi risiko dan memahai seluruh risiko yang sudah ada (inherent risk), termasuk risiko yang bersumber dari cabang-cabang dan perusahaan anak.

Peranan Manajemen Risiko

     Penerapan manajemen risiko pada bank berperan besar dalam upaya meningkatkan share holder value melalui penerapan strategi bisnis berbasis risiko. Manajemen risiko memberikan gambaran kepada pengelola bank mengenai potensi kerugian dimasa mendatang, serta memberikan informasi untuk membuat keputusan yang tepat, sehingga dapat membantu pengelola bank untuk meningkatkan daya saing.

     Bagi Bank Indonesia selaku otoritas pengawas bank, penerapan manajemen risiko, akan mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang dihadapi bank, yang selanjutnya dapat mempengaruhi permodalan bank. Modal merupakan faktor penting bagi bank untuk melindungi kepentingan deposan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan

Arsitektur Perbankan Indonesia ( API )

API menetapkan 6 pilar sebagai program untuk menciptakan industri yang sehat, Enam pilar tersebut adalah sebagai berikut L
  1. Menciptakan struktur perbankan yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan
  2. Menciptakan sistem pengaturan yang efektif dan mengacu pada standard internasional
  3. Melaksanakan sistem pengawasan bank yang independen dan efektif guna menjaga industri perbankan dari risiko sistemik
  4. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko, dengan cara Menciptakan good corporation governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional
  5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptakan industri perbankan yang sehat
  6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan