Saturday, April 2, 2016

Letter of Credit ( LC )

Letter of Credit ( LC ) atau Kontrak internasional antara bank penerbit (issuing bank) di suatu negara dan penerima (beneficiary) di negara lain dalam hal mana bank penerbit mengikatkan diri untuk membayar nilai L/C kepada penerima dengan syarat penerima memenuhi dokumen – dokumen yang diminta (complying presentation) dalam L/C baik secara fisik maupun substansi

Regulasi yang digunakan :
  • UCP 600, Revision 2007
  • ISBP 745
  • ISP 68
  • URR 525
  • URDG
  • Internasional standard bank practice
  • PKO ( Prosedure Kegiatan Operasi
 Pihak - pihak yang terlibat :
  • Applicant : Pemohon Credit
  • Beneficiary : Penerima Credit
  • Issuing bank : Bank Penerbit L/C
  • Advising Bank : Bank penerus L/C
  • Confirming Bank : Bank Penjamin L/C
  • Nego/Nominated Bank : Bank Pembeli Dokumen

Syarat pembukaan LC
  • Nasabah
  • Copy KTP
  • TDP
  • NPWP
  • SK Domisili
  • SIUP
  • API
Jenis Pembayaran LC :
  1. Sight Payment ( Sight L/C ), adalah L/C yang dimana jika presentasi dokumen comply akan dilakukan pembayaran dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja 
  2.  Ussance Payment ( Ussance L/C ), adalah L/C yang dimana jika presentasi dokumen comply akan dilakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan
Dokumen LC yang dipresentasikan  :
  • Letter of Credit MT700
  • Schedule Remittance (S/R)
  • Draft
  • Invoice
  • Packing List
  • Bill of Lading
  • Insurance Certificate
  • Certificate of Origin
  • Payment Certificate
  • Other Documents : Promes 
StandarPengecekan dokumen,Memenuhi 3 C, yaitu :
  1. Complete : Memenuhi semua dokumen yang diminta pada L/C
  2. Correct : Sesuai dengan semua persyaratan yang diminta pada L/C
  3. Consistensi : Hubungan antar baik antara L/C maupun dokumen satu dengan lainnya yang dipresentasikan tidak bertentangan satu sama lain.
Letter of Credit Local | LC Local | Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN )
  • Tunduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/6/2003 Tanggal 02 Mei 2003
  • L/C dalam negeri hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang [pasal 2 ayat (3)]
  • Dalam hal transaksi perdagangan terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa [pasal 2 ayat(4)
  • Transaksi perdangan barang yang menggunakan L/C Dalam Negeri hanya dapat dilakukan dengan perpindahan barang di dalam negeri, atau, perpindahan barang dari dalam negeri ke luar negeri sepanjang L/C Dalam Negeri diterbitkan atas dasar L/C (master L/C) dan non L/C untuk tujuan ekspor [pasal 3]
Valuta SKBDN :
  • Pada dasarnya menggunakan valuta rupiah [pasal 4 ayat (1)]
  • Sebagai pengecualian, valuta asing sepanjang L/C Dalam Negeri terkait dengan transaksi perdagangan internasional [pasal 4 ayat (2)] 
Standar pemeriksaan SKBDN berdasarkan PBI :
  • Bank memiliki waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja perbankan setelah tanggal penerimaan dokumen untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan pengambilalihan atau penolakan dokumen [pasal 18 ayat (1.b)]
  • Pelampauan batasan waktu 7 (tujuh) hari kerja perbankan mengakibatkan bank dianggap menerima dokumen [pasal 18 ayat(3)]


Perdagangan Internasional | International Trade

Perdagangan Internasional | International Trade adalah pertukaran barang atau jasa yang melintasi batas suatu negara. Yang mendasari adanya perdagangan internasional salah satunya adalah perbedaan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia antara satu negara dengan negara yang lain